Senin, 29 Oktober 2012

UPAYA PENANGKAPAN IKAN NAPOLEON

Permentan Tentang Larangan Perdagangan Ikan Napoleon Perlu Segera Direvisi Workshop Perlindungan Ikan Napoleon

Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae, dengan ukuran bisa mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan ini mempunyai pola reproduksi hermaprodite protogini dengan sebaran di wilayah perairan india-pasifik. Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut. Namun akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon mengalami penurunan populasinya di alam. Penangkapan ikan napoleon umumnya menggunakan racun sianida dan merusak ekosistem terumbu karang.
Menurut Dr. Toni Ruchimat, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI), sejak 15 tahun lalu pada saat beliau menjadi peneliti di Balai Besar Riset Perikanan Budidaya Laut Gondol dan melakukan penelitian tentang pembenihan ikan napoleon, ika ini sudah sangat jarang ditemukan. “Oleh karena itu, terkait upaya pengelolaan napoleon, kita harus melakukan kegiatan monitoring populasi, pengembangbiakan, dan perlindungannya” katanya disela-sela pembukaan Workshop Fasilitasi Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon, Jumat (8/7), bertempat di Hotel Blue Sky Jakarta Pusat. Beliau mengatakan, sering terjadi pelanggaran perdagangan ikan napoleon, meskipun sudah ada pengaturannya melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) dan dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse. Menurut S. Alina Tampubolon, Direktur Sumberdaya Kelautan Ditjen PSDKP, peraturan ini dianggap sudah tidak efektif karena Undang-Undang yang menaunginya (UU No. 9/1985) sudah tidak berlaku, dan kelembagaannya (Dirjen Perikanan) sudah tidak ada. Sehingga perlu adanya suatu review terhadap peraturan tersebut yang didukung oleh scientific review dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sebenarnya hasil survey IUCN-LIPI yang dilakukan Yvone Sadovy dan Sasanti pada tahun 2005 di Sulut, Bali, Raja Ampat, dan NTT menunjukan bahwa di habitat yang mendapat tekanan (target penangkapan) sangat tinggi, ikan napoleon sangat jarang ditemukan, akan tetapi pada saat ikan tersebut tidak menjadi ikan target nelayan para penyelam masih dapat menemukan spesies tersebut. Hasil survey menunjukan bahwa tingkat kepadatan napoleon di kangean-Bali hanya 0,04 per ha, Bunaken-Sulut 0, 38 per ha, Raja Ampat 0,86 per ha, NTT 0,18 per ha, maratua 0,15 per ha, Banda 1,6 per ha. Menurut Sadovy dalam pemaparannya, akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon rentan (vulnerable) mengalami kepunahan. Oleh karena itu akibat penurunan drastis diberbagai tempat menyebabkan ikan napoleon dimasukkan ke dalam daftar merah IUCN (Endangered) pada tahun 2004 dan appendix II CITES pada tahun 2005.
Ikan Napoleon (Cheilunus undulatus) merupakan salah satu ikan karang besar yang unik, salah satu keunikan ikan napoleon adalah lingkar bola matanya yang dapat melihat arah sudut pandang sampai 180 derajad. Ikan Napoleon merupakan ikan yang memerlukan waktu lama untuk mencapai usia matang reproduktif. Ikan napoleon menjadi matang seksual pada usia 5 sampai 7 tahun (pada ukuran 40-60 cm). Walaupun bisa mencapai ukuran sangat besar atau usia yang cukup panjang, namun kemampuan ikan Napoleon dewasa dalam menghasilkan keturunan rata-rata sangat lambat. Semua individu awalnya perempuan dan mengalami perubahan menjadi jantan antara ukuran 55 dan 75 cm” kata Yvone di pemaparanya, dan menurutnya ikan jantan sangat jarang di alam. Sehingga apabila dilakukan penangkapan pada ukuran tersebut, individu napoleon tidak sempat melakukan pemijahan atau reproduksi.
Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut. Penangkapan ikan napoleon yang merusak ekosistem terumbu karang jika dibiarkan terus berlanjut, akan memberikan ancaman terhadap keberlangsungan sumberdaya ikan napoleon dan ikan karang hidup lainnya (Kerapu, ikan hias dll), serta keberlangsungan kegiatan pariwisata bawa laut (wisata selam). Oleh karena itu workshop yang dihadiri perwakilan dari lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Pengusaha, Perguruan Tinggi, LSM dan Lembaga Penelitian ini merekomendasikan ”Perlu adanya standarisasi metode dalam pelaksanaan survey populasi ikan napoleon di alam, yang ditetapkan oleh pemerintah dan Perlu segera adanya review dan revisi terhadap regulasi terkait ikan napoleon melalui penetapan status perlindungan dengan opsi-opsi perlindungan terbatas seperti pembatasan ukuran tangkap, kawasan/lokasi penangkapan, penghentian sementara upaya tangkap atau perlindungan mutlak (moratorium)”. Ikan Napoloen di Negara Malaysia, dan Filipina ,sudah tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan, apakah Indonesia akan melakukan hal serupa? Tentunya butuh dukungan ilmiah dan analisis kebijakan terkait kebijakan perlindungan penuh (moratorium) ikan napoleon. Tapi pastinya untuk efektifitas pengelolaan dan pengawasan ikan napoleon, permentan tentang larangan ikan napoleon perlu segera direvisi dengan pengaturan yang berlaku pada undang-undang No. 45/2009, PP No. 60/2007, dan Permen KP No. 03/2010. (PBS/KKJI)

MENGENAL IKAN NAPOLEON

Kenalkan kah anda dengan ikan yang yang satu ini ?


Ikan ini bernama napoleon atau lebih dikenal dengan Napoleon Wrasse. Ikan Napoleon (Cheilunus undulatus) adalah salah satu ikan karang besar yang hidup pada daerah tropis. Panjang ikan ini bisa mencapai 1.5 meter. Dan beberapa ikan bisa mencapai ukuran sampai 180 kg pada usia 50 tahun. Kehidupan hewan ini umumnya sama dengan ikan karang lain yang hidup secara soliter.  Para penyelam biasanya menemukan ikan ini berenang sendiri pada daerah sekitar karang. Dan biasanya sangat jinak dengan para penyelam.  Ikan ini biasanya biasanya tidak terusik dengan aktivitas para penyelam.  Salah satu keunikan hewan ini adalah lingkar bola matanya yang dapat melihat arah sudut pandang sampai 180 derajad. Kebiasaan hidup sendiri pada kedalaman tertentu membuat hewan ini sangat dinantikan oleh para penyelam untuk melihat atau bahkan memotret hewan ini.  Biasanya ikan berenang sendiri mencari makan didaerah dekat karang, karena makanannya yang berupa beberapa jenis sea urchin, molusca dan crustacean memang banyak berada pada daerah sekitar karang. Ikan ini mempunyai pola reproduksi yang hermaphrodite.  Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa.  Sehingga kadang ditemukan dominasi jantan pada satu populasi ikan kecil sampai ukuran sedang dan akan berubah menjadi dominasi populasi betina saat mendekati matang gonad. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan salah satu strategi sebagian besar hewan laut utntuk mempertahankan kehidupan populasi mereka. 

 

Sampai saat ini sangat kurang penelitian yang mengungkap pola adaptasi yang bisa dikembangkan oleh ikan yang satu ini yang jelas bahwa sampai saat ini populasi hewan ini sangat kecil dan merupakan salah satu ikan yang sangat dilindungi.  Populasi ikan ini biasanya didapatkan pada daerah-daerah yang jauh dari kegiatan pengeboman karena dari beberapa pengalaman para penyelam,  mengatakan bahwa  ikan napoleon akan sangat jarang ditemukan pada daerah dengan kondisi karang yang sudah rusak akibat pengeboman dan atau daerah yang banyak menggunakan potassium sianida.  Ini menggambarkan bahwa keberadaan ikan ini sangat tergantung pada ekosistem yang terjaga.  

 

Mahalnya perdagangan ikan ini merupakan salah satu penyebab populasi ikan ini sangat jauh berkurang dialam.  Warna daging yang putih lembut dengan rasa yang sangat lezat, membuat ikan ini semakin diburu.  Beberapa Negara yang dicatat sebagai  pengimpor ikan ini adalah Singapura, Cina, Hongkong dan Jepang. Juga pernah dicatat beberapa pesanan berasal dari  Canada, Amerika dan beberapa nagara di Eropa. Walau dilakukan dengan tidak resmi, sampai sekarang masih didapatkan beberapa kasus penyeludupan hewan ini keluar dari Indonesia.
Ikan ini merupakan salah satu ikan yang sangat dilindungi dan dilarang perdagangannya saat ini. Oleh International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), ditetapkan ikan Napoleon sebagai salah satu ikan yang dilindungi di dunia karena ikan ini telah langka dan terancam populasinya dialam.  Pada COP 13 CITES di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004 negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan ini kedalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES sesuai Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade In Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora. Dimana pengaturannya di Indonesia dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan c.q. Dirjen PHKA selaku otoritas pengelola CITES. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemanfaatan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk dalam Appendiks II CITES dalam penatausahaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. 

Khusus untuk dibeberapa perairan Indonesia, kita dapat menemukan ikan ini hidup disekitar daerah sekiatar Irian (raja empat dan sekitarnya) , perairan Sulawesi tenggara (kabupaten Buton, Perairan Wakatobi dan sekitarnya) , Periaran Sulawesi Utara (Bunaken dan sekitarnya), Perairan Nusa Tenggara (Sikka dan sekitarnya), perairan Sulawesi selatan (Takabonerate dan sekitarnya), Perairan Maluku.
Namun demikian karena maraknya pengiriman secara illegal ikan ini ke Singapura, membuat ikan ini telah mulai langka dan sangat sulit untuk ditemukan.  Walaupun dicanangkan sebagai salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia, tidak menyusutkan niat beberapa pencari dan pedagang ikan untuk menjual ikan ini.  Bahkan dengan dilindunginya ikan ini membuat harganya semakin mahal dan semakin menantang mereka untuk menangkap dan menjualnya.
Sangat disayangkan jika keberadaan ikan ini akan musnah dari parairan Indonesia.  Sebagai salah satu hewan yang mempunyai bentuk yang cantik, anggun, gemulai dan bersahabat dialam, menjadikan ikan ini sangat dekat dengan beberapa penyelam.  Keberadaan ikan ini dibeberapa daerah penyelaman menjadikan  pengalaman tersendiri yang tak terlupakan bagi para penyelam. Bahkan dibeberapa Negara ada yang menawarkan paket berenang dengan hanya untuk menyaksikan keberadaan beberapa jenis ikan ini dialam.
Ini merupakan investasi alam yang sangat berharga untuk jangka panjang. Sebagian besar masyarakat kita tidak mengerti akan keberadaan hewan ini bahkan ironisnya dibeberapa tempat, ikan ini diburu untuk disantap menjadi makanan keseharian mereka.
Minimnya kesadaran akan beberapa jenis hewan yang semakin berkurang dialam menjadikan mereka seakan tidak perduli dengan hewan ini.
Untuk itu akan sangat diharapkan peran dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberadaan hewan dan ikan-ikan yang dilindungi.
Kita sangat mengharapkan peran pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi dan melarang perdagangan hewan ini, pertisipasi semua pihak untuk menjaga keberadaan ikan ini dialam.


Akan sangat indah bagi kita jika saat melakukan perjalanan kedaerah-daerah pantai dekat karang menyaksikan ikan ini berenang dengan gemulai dan indah atau suatu saat anda mempunyai kesempatan untuk snorkling atau diving didaerah sekitar karang menemukan ikan ini berenang bebas bersama anda karena sifat yang bersahabat dari ikan ini. 
Dengan tidak memburunya dialam dan membiarkannya tetap hidup dan berkembang biak dialam kita sudah berperan sangat besar dalam menjaga ikan ini. Kita tidak akan berharapa kalau ikan ini hanya tertempel didinding sebagai suatu gambar atau poster yang dengan catatan “Ikan ini Pernah ada diperaiarn Indonesia”.

 

Akan sangat mungkin untuk melakukan upaya restoking bagi beberapa hewan dan ikan seperti Napoleon dialam. Tentunya peluang untuk membuat tempat perkembangbiakan ikan ini pada suatu kawasan bahkan tempat tertentu merupakan salah satu jalan keluar yang mungkin dapat dilakukan. Tentunya dengan kepedualian dan perhatian dari berbagai pihak terutama pemerintah.

APA ITU IKAN NAPOLEON ?

Ikan Napoleon

?Ikan Napoleon
Ikan Napoleon
Ikan Napoleon
Status konservasi
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Actinopterygii
Ordo: Perciformes
Famili: Labridae
Genus: Cheilinus
Spesies: C. undulatus
Nama binomial
Cheilinus undulatus'
(Rüppell, 1835)

Ikan Napoleon atau Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae, dengan ukuran bisa mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan Napoleon terutama ditemukan di terumbu karang di kawasan samudra hindia dan samudra pasifik. Ikan ini mempunyai pola reproduksi hermafrodit protogini dengan sebaran di wilayah perairan india-pasifik. Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut.

Deskripsi


Ikan napoleon mempunyai ponok masuk dalam keluarga ikan wrasse
Ikan ini disebut orang Australia dengan nama Hump Head Maori Wrasse, yang dibedakan karena bagian mukanya mempunyai guratan-guratan yang menyerupai hiasan muka orang Maori.Guratan-guratan tersebut berwarna krem (kuning susu) yang saling tumpang tindih pada bagian hidung dan pipi, kemudian meluas ke atas badan dan seberang ujung sirip dada. Badannya disepuh dengan warna hijau cerah dan di bagian atas seluruh seluruh sirip-siripnya berwarna coklat. Panjang ikan ini bisa mencapai 1.5 meter. Dan beberapa ikan bisa mencapai ukuran sampai 180 kg pada usia 50 tahun. Ketika muda, ikan napoleon terlihat pucat dengan garis-garis vertikal lebih gelap. Begitu dewasa, warna tubuhnya menjadi hijau kebiru-biruan dengan garis-garis lebih jelas. Bibirnya menebal macam bibir Mick Jagger. Bagian atas kepalanya pun, di atas mata, menjadi benjol ke depan. Karena ponoknya itu, orang pun menamainya Wrasse kepala berponok (Humphead wrasse). Wajahnya memiliki garis-garis tak beraturan. Di belakang matanya terdapat dua garis pendek berwarna hitam. “Goresan” hitam ini menyerupai ornamen wajah suku Maori di Selandia Baru. Maka, ikan napoleon pun mendapat julukan lain, Maori wrasse.

Habitat


Ikan Napoleon berenang di terumbu karang
Ikan Napoleon (Cheilunus undulatus) merupakan salah satu ikan karang besar yang hidup pada daerah tropis Kehidupan hewan ini umumnya sama dengan ikan karang lain yang hidup secara soliter. Para penyelam biasanya menemukan ikan ini berenang sendiri pada daerah sekitar karang. Dan biasanya sangat jinak dengan para penyelam. Ikan ini biasanya tidak terusik dengan aktivitas para penyelam. Kebiasaan hidup sendiri pada kedalaman tertentu membuat hewan ini sangat dinantikan oleh para penyelam untuk melihat atau bahkan memotret hewan ini. Biasanya ikan berenang sendiri mencari makan didaerah dekat karang, karena makanannya yang berupa beberapa jenis sea urchin, molusca dan crustacean memang banyak berada pada daerah sekitar karang.

Cara makan

Cara makannya adalah dengan membongkar karang mati dengan gigi besarnya untuk mencari siput dan cacing-cacingan yang terkubur. Mereka gemar sekali makan kerang-kerang yang berukuran besar seperti Triton. Ikan ini sanggup memecahkan cangkang kerang-kerangan tersebut dengan mudah untuk diambil dagingnya. Bunyi gerusan mulutnya ketika makan, sangat menarik bagi para penyelam sehingga diibaratkan seperti sekelompok anak-anak yang sedang memakan kembang gula. Kadang-kadang juga ikan besar ini mengasah giginya pada karang massif (padat) sehingga meninggalkan bekas goresan yang menakjubkan.

Reproduksi

Ikan ini mempunyai pola reproduksi yang Hermafrodit protogini. Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa. Sehingga kadang ditemukan dominasi jantan pada satu populasi ikan kecil sampai ukuran sedang dan akan berubah menjadi dominasi populasi betina saat mendekati matang gonad. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan salah satu strategi sebagian besar hewan laut utntuk mempertahankan kehidupan populasi mereka. Di sini ikan napoleon jantan ada dua tipe, yakni mereka yang terlahir sebagai jantan dan tetap sebagai jantan sejati sampai akhir hayat, dan mereka yang memulai hidup sebagai betina dan dalam masa kehidupan berikutnya berubah fungsi sebagai jantan! Perubahan menjadi betina biasanya terjadi setelah berumur 5 – 10 tahun atau berbobot badan kurang dari 10 – 15 kg. Namun, pergantian kelamin dan bagaimana perubahan kelamin terjadi masih menyimpan misteri. Ada sejumlah faktor yang diperkirakan bisa mendorong perubahan jenis kelamin tadi. Yakni hubungan antarikan napoleon jantan dan dominasi sosial, atau dalam hal lebih spesifik, ukuran tubuhnya. Ikan napoleon betina bertelur sepanjang tahun di pinggir atau bagian luar lereng terumbu karang. Proses bertelur ini terjadi dalam kelompok maupun berpasangan. Kegiatan bertelur dalam kelompok sungguh dramatis. Aktivitas itu dimulai dengan berkeliling bersama secara perlahan membentuk suatu kelompok. Saat anggota kelompok bertambah, mereka berenang lebih cepat dan lebih cepat lagi, akhirnya makin rapat membentuk kelompok besar. Pada puncak hiruk-pikuk tadi, seluruh kelompok naik ke arah permukaan laut kemudian secepat kilat berbalik arah dan meninggalkan sebuah massa telur dan sperma di belakang yang segera terbawa oleh arus. Jika proses bertelur dilakukan secara pasangan, yang jantan menyiapkan tempat bertelur pada seonggok karang atau batu yang menyolok. Dari sini dia menarik perhatian betina yang lewat, yang kira-kira bisa memberi harapan. Caranya, di atas calon pasangan dia bergerak ke atas dan ke bawah dan menggetarkan tubuhnya sembari berenang kembali. Kalau siap menerima pinangannya, si betina akan membalasnya dengan memberi sinyal ke ikan jantan yang meminangnya. Dengan bangga si betina melengkungkan tubuhnya membentuk huruf “S” sembari mempertontonkan perut buncitnya yang berisi telur. Mereka kemudian bertelur dalam suatu gerakan naik turun secara cepat ke permukaan. Proses bertelur ini berlangsung singkat dalam suatu hari, tergantung pada kondisi setempat. Di areal dengan arus pasang surut yang kuat, bertelur terjadi hanya setelah puncak pasang naik, keadaan yang ideal untuk memindahkan telur ke luar terumbu karang.

Konservasi

Akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon mengalami penurunan populasinya di alam. Penangkapan ikan napoleon umumnya menggunakan racun sianida dan merusak ekosistem terumbu karang. Ikan Napoleon merupakan ikan yang memerlukan waktu lama untuk mencapai usia matang reproduktif.Ikan napoleon menjadi matang seksual pada usia 5 sampai 7 tahun (pada ukuran 40-60 cm). Ikan Napoloen di Negara Malaysia, dan Filipina ,sudah tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Australia melarang semua mengambil dan memiliki Ikan Napoleon. Indonesia memungkinkan memancing hanya untuk penelitian, marikultur, dan memancing rakyat berlisensi. Penelitian IUCN tahun 2005 di Sulut, Bali, Raja Ampat, dan NTT menunjukan bahwa di habitat yang mendapat tekanan (target penangkapan) sangat tinggi, ikan napoleon sangat jarang ditemukan, akan tetapi pada saat ikan tersebut tidak menjadi ikan target nelayan para penyelam masih dapat menemukan spesies tersebut. Hasil survey menunjukan bahwa tingkat kepadatan napoleon di kangean-Bali hanya 0,04 per ha, Bunaken-Sulut 0, 38 per ha, Raja Ampat 0,86 per ha, NTT 0,18 per ha, maratua 0,15 per ha, Banda 1,6 per ha. Menurut Sadovy dalam pemaparannya, akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon rentan (vulnerable) mengalami kepunahan. Oleh karena itu akibat penurunan drastis diberbagai tempat menyebabkan ikan napoleon dimasukkan ke dalam daftar merah IUCN (Endangered) pada tahun 2004 dan appendix II CITES pada tahun 2005.